Santri, Anti Korupsi dan Penguatan NKRI
NU Bogor - Oleh : Hapid Ali , Pengurus PW Lakpesdam NU Jawa Barat
Dalam Diskusi Publik Lakpesdam PWNU Jawa Barat dan UKP PIP di Kantor PWNU Jawa Barat (12/12) itu merupakan proses pengawalan dan penyadaran terkait dengan tindak pidana korupsi dalam menjaga keutuhan NKRI. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak semua elemen masyarakat termasuk tokoh Agama dan Budayawan untuk dapat memberikan penyadaran terkait makna korupsi yang terjadi di Indonesia dan Jawa Barat pada khususnya. Korupsi merupakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Bangsa dan menghancurkan proses perekonomian bangsa Indonesia. Praktik korupsi ini marak dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, bahkan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa malu. Dalam Ilmu Fiqih, Istilah “korupsi” ini bukanlah istilah nama yang baru, istilah ini sebenarnya sudah diperkenalkan dalam fiqih Islam seperti halnya kata “ Ghulul(penggelapan/penyalahgunaan wewenang), Risywah(Penyuapan), Ghasab (Mengambil paksa hak/harta orang lain), Al-Ihtihab (Perampasan), Khianat/Sariqah (Pencurian), Hirabah (Perampokan), dan Al-Maks (Pungutan liar) semua istilah ini mempunyai makna apabila dikaitan dengan kasus pidana korupsi. Sebenarnya kasus pidana korupsi ini sudah ada pada jaman Rasulullah SAW tercatat empat kali perkara korupsi yaitu pertama, terkait dengan kasus “Ghulul” atau penggelapan yang dituduhkan oleh pasukan pemanah pada perang Uhud dimana pengingkarannya terhadap Rasulullah SAW, kedua kasus terhadap budak yang bernama Mid’am yang menggelapkan mantel dan tali sepatunya, ketiga kasus seorang sahabat yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham dan ke empat kasus gratifikasi (hadiah) oleh petugas zakat yang dilakukan oleh Ibnu al-Lutbiyah pada Bani Sulaiman. Empat kasus yang terjadi pada masa Rasulullah ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Pandangan Islam terkait dengan tindakan korupsi, jelas melarang dan hukumnya haram sesuai dengan aklamasi dan konsesus (Ijma’) dari para ulama fiqih. Bahkan ada hal yang menarik apa yang telah disampaikan oleh Imam Hanafi dan Imam Maliki terkait dengan koruptor beliau menyatakan bahwa koruptor dapat dihukumi hukuman mati bila melakukan berualang kali tanpa melihat kondisi Negara atau publik. Ini memberikan makna bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan besar yang merugikan bangsa dan merusak moralitas martabat bangsa dan publik.
Banyak proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yaitu salah satunya dengan mendirikan lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penegak hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi merupakan komsi independen yang diharapkan mampu menjadi martir bagi para pelaku tindak KKN. Dalam melakukan pencegahan dan tindakan terhadap pidana korupsi terkadang KPK dihadapkan pada sebagian aparat hukum yang menyalah gunakan wewenangnya sehingga dalam penyelesaian tindak pidana korupsi memakan waktu yang begitu alot. Tindak pidana korupsi ini bukan hanya kewajiban KPK sebagai lembaga independen akan tetapi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga Negara Indonesia dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dialog publik yang dilakukan oleh PWNU Lakpesdam Jawa barat pada (12/12) merupakan proses penyadaran dan pencegahan tindak korupsi dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk turun dan memberikan penyadaran terkait dengan pidana korupsi yang merupakan kejahatan besar yang merugikan bangsa Indonesia .
Kenapa proses pencegahan dan penindakan terkait dengan pidana korupsi terlihat lamban? itu disebabkan karena KPK berjalan sendiri dan kita sebagai masyarakat tidak peka terkait dengan pencegahan tindak korupsi, termasuk sunyinya kelompok masyarakat menengah terhadap pencegahan dan penyadaran tindak pidana korupsi. Ini berbeda terbalik ketika pada tahun 1998 semua elemen masyarakat, akademisi, termasuk masyarakat kelas menegah berbondong-bondong menyuarakan pemberantasan terhadap kejahatan korupsi. Seperti apa yang disampaikan oleh Dr. Wawan Gunawan, M.Ag. (Sekretaris PWNU Lakpesdam Jawa Barat) bahwa “Lambannya penanganan korupsi di Indonesia saat ini ialah karena bisunya kelompok menengah terhadap tindakan korupsi, dan pendekatan kebudayaan seharusnya dijadikan rasa dalam memaknai tindakan korupsi”. Ini juga senada yang disampaikan oleh Dr. Tisna Sanjaya atau biasa dipanggil Kang Tisna (Budayawan Jawa Barat) bahwa "pendekatan budaya melalui pentingnya sebuah "rasa" harus tertanam dalam hati setiap elemen masyarakat untuk memaknai arti dari tindakan korupsi".
Dan ini menjadi tanggung jawab bersama dalam memberantas tindakan korupsi termasuk para tokoh Agama khususnya para santri dan Kiayi. Santri dan Kiayi mempuanyai peran penting dalam pencegahan pidana korupsi karena Kiayi dapat membangun spirit keagamaan (ruhul jihad) dalam pencegahan tindak korupsi dengan melalui pendekatan khazanah fiqih yang dikontekstualisasikan dalam kebijakan publik, mendorong semua kalangan masyarakat dan pemerintahan untuk menjadi teladan dan menjaga moral melalui pendekatan nilai-nilai dan prilaku anti-korupsi, mengintegrasikan pendidikan integrasi Aswaja dan anti–korupsi dalam kurikulum pendidikan pesantren dan sekolah. Maka oleh sebab itu santri dan Kiayi seyogyanya memahami dan memaknai arti korupsi karena apabila tidak peduli dan tidak mengkontekstualisasikan makna korupsi dalam sosial masyarakat justru itu dikhawatirkan akan terperangkap pada lingkaran pidana korupsi karena ketidak tahuan, maka santri dan kiayi pun harus memhami makna korupsi dengan seutuhnya sehingga dapat di kontekstualisasikan dengan pendekatan moral. Seperti yang disampaikan K.H. Dr. Asep Salahudin (Ketua PWNU Lakpesdam Jawa Barat) bahwa “santri dan Kiayi harus memahami makna korupsi dan dapat mengkontekstualisasikan makna korupsi melalui pendekatan moral agar tidak terperangkap pada lingkaran korupsi atas dasar ketidak tahuan”. Maka dalam hal ini santri, Kiayi dan juga semua elemen masyarakat mempunyai peran penting dalam melakukan pencegahan tindakan korupsi melalui pendekatan moral, mengintegrasikan nilai-nilai Aswaja dalam kurikulum pendidikan semenjak dini, dan menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme dan cintah tanah air terhadap semua warga Negara indonesia agar tertanamnya rasa memiliki terhadap Bangsa Indonesia sehingga dalam aplikasinya tumbuh untuk mengedepankan kepentingan bersama dan kepentigan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.***
Santri, Anti Korupsi dan Penguatan NKRI
Reviewed by Global Network
on
Desember 17, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: