Reforma Agraria di Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Manaek Hutabarat Pegawai Kemeterian Agraria dan Tata Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo |
Sejak diundangkan tahun 1960 pada masa Pemerintahan Sukarno, tepatnya tanggal 24 September 1960 sebuah UU yang bernama UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut UUPA. Warna ketegasan bung Karno dan elit bangsa memutus rasa kolonialisme lewat UUPA menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik agraria. Hukum adat menjadi dasar hukum tanah nasional. Masih belum lama HUT UUPA, kembali memori kolektif rakyat khususnya masyarakat adat yang jauh dari keadilan agraria menyakini konstitusi telah menjamin keadilan agraria lewat Reforma Agraria.
Pemerintahan Jokowi dengan nawacitanya telah meraba target 12, 5 juta ha. Rakyat perlu keadilan setelah dikriminalisasi dalam kawasan hutan. Maraknya konflik masyarakat adat yang selalu dimenangkan pemodal yang baru masuk 1 hari mengalahkan komunitas adat yang bermukim lebih tua dari usia Republik Indonesia. Presiden Jokowi bukan bagian masa lalu yang merampas tanah ulayat akibat kebijakan rezim Orba yang welcome dengan pemodal. Bahkan stigma komunis kerap dikenakan bagi rakyat yang memperjuangkan hak agrarianya. Sekali lagi rakyat kalah tapi harapan itu kembali muncul dengan Jokowi jadi presiden. Konstitusi sudah ada, program pemerintah Jokowi tersedia lalu pertanyaan kenapa masih belum dirasakan masyarakat adat secara massif?
Ada yang salah dalam manajemen pemerintahan, bahkan masuknya WWF membingungkan, semoga para pembantu presiden, baik jajaran Menko ekuin dan Kantor Staf Kepresiden bisa bersinergi.
Komitmet Jokowi harus dijawab kerja keras oleh kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan hak ulayat dengan mendaftar hak ulayat bagi komunitas masyarakat adat yang hidup pada teritorial tertentu. Jika bersinggungan dengan kehutanan maka diharapkan Menteri LHK bisa segera melepaskan kawasan hutan yang didiami oleh masyarakat hukum adat dilanjutkan sertipikasi berupa pengakuan hak. Ini murni teknis dan dapat direalisasikan jika para menteri dan jajaran tidak melalukan pembangkangan pada Presiden Jokowi.
Dengan percepatan pendaftan hak ulayat milik masyarakat adat tentu mempersempit konflik agraria dan melampui cakupan luasan sertipikasi PTSL. Lebih cepat mendaftar jumlah bidang tanah wilayah Indonesia daripada sertipikasi konvensional bahkan wilayah hutan harus didaftar paska dilepaskan kepada masyarakat adat. Jika sulit maka kementerian ATR/BPN dikasih kewenangan mengelola 100% tanah termasuk kehutanan masuk ke kementerian ATR/BPN.
Harapan saya, presiden Jokowi mampu mempercepat pendaftaran hak ulayat milik masyarakat adat sekaligus menjamin keadilan agraria dengan pelepasan kawasan hutan, penyelesaian konflik masyarakat adat dengan HGU, Tambang dan pengembang kemudian ditata dan didaftarkan.
Ini lebih cepat dan murah daripada sertipikasi PTSL. Reforma Agraria akan mendapat partisipasi luar biasa masyarakat adat daripada PTSL bahkan swadaya masyarakat adat mampu menjawab agar tidak membebani APBN bahkan menstop hutang ke luar negeri.
Saatnya rakyat menikmati 1 meter hasil Reforma Agraria. Bahkan bila perlu Presiden Jokowi menata pejabat2 Kementerian ATR/BPN khususnya para kepala kantor BPN kabupaten yang banyak wilayah masyarakat adatnya agar maksimal menjalankan reforma agraria 12, 5 juta ha ditambah memastikan kehutanan mendaftar kawasan hutan agar tak timpang tindih dengan hak ulayat milik masyarakat adat.
Merdeka 100% jika semua hak ulayat telah didaftarkan paska Reforma Agraria.
Penulis Manaek Hutabarat, S.Kom, SE, M.Si, Praktisi Agraria di Kantor Kemeterian Agraria dan Tata Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Sumber : http://www.indeksberita.com/reforma-agraria-tanah-ulayat-masyarakat-adat/
Reforma Agraria di Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Reviewed by Global Network
on
Januari 03, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: